Koransinarpagi.com, Pringsewu – Pelanggaran Berkampanye di masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa yang diduga dilakukan oleh salah satu Timses Paslon Bupati Pringsewu yang juga merupakan Mantan Bupati Pringsewu Sujadi terus bergulir menjadi sorotan Publik, Sabtu (9/11/2024).
Awak media yang sebelumnya menemui Median Syahputra Divisi penanganan Pelanggaran pada kamis (7/11 /24) menyampaikan kalau batas tunggu dari dua kali undangan yang diberikan kepada Sujadi mantan Bupati Pringsewu Sabtu (8/11/24). Dan selanjutnya Bawaslu akan segera menggelar Rapat Pleno untuk dugaan pelanggaran yang telah di lakukan mantan Bupati Sujadi dengan berkampanye di Masjid Sukawati Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa.
Dihubungi awak media melalui telepon selulernya guna menanyakan Hasil Rapat Pleno yang di gelar, Ketua Bawaslu Suprondi menyampaikan kalau mereka masih dalam proses menggabungkan data ke dalam pengambilan keputusan. ” Kami masih dalam proses analisis hukum dan sedang di buat, Insyaallah dalam dua atau tiga hari ini sudah ada hasilnya, Untuk rekan media yang memerlukan Informasi lebih lanjut silahkan menemui saya atau datang kekantor”, Ucapnya.
Menanggapi terkait Dugaan Pelanggaran yang di lakukan Sujadi, Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KW-RI) Shohendara Gunawan memberikan Tanggapan Bahwa Ditempat ibadah dilarang kampanye.
“Kampanye di rumah ibadah sudah jelas diatur dalam regulasi, tempat ibadah sebagai lingkungan yang seharusnya netral dan bebas dari pengaruh politik, Fungsi utama rumah ibadah adalah memfasilitasi masyarakat untuk beribadah dan aktivitas keagamaan bukan tempat berkampanye dan jangan di jadikan tempat berkampanye”, Tegasnya.
“Masyarakat sudah cukup cerdas untuk menilai, Di tengah kontestasi politik yang sangat kompetitif ini proses dan tahapan Pemilu 2024 diwarnai adanya pelanggaran, Peraturan yang berlaku tidak di taati hingga bisa saja menjerat pelaku pelanggaran dalam pemilu dan sampai sekarang tetap saja ada pelanggaran pemilu yang dibiarkan terjadi”, Ucapnya.
“Kami meminta Bawaslu untuk mengambil tindak tegas terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh Timses atau Paslon Bupati, sebagai kontrol sosial kami meminta Bawaslu untuk memberikan informasi yang akurat terkait pelanggaran ini, Karena kami di tuntut untuk memberikan informasi yang jelas dan benar agar akuntabilitas politik yang merupakan salah satu unsur penting demokrasi dapat berjalan baik”, Tutupnya. (Tim)